Masyarakat Indonesia yang mayoritas merupakan pemeluk agama Islam, membuat permintaan akan asuransi syariah kian meningkat beberapa waktu terakhir. Dan kini sudah banyak perusahaan hadir dengan produk tersebut untuk menjawab kebutuhan nasabah. Lantas apa perbedaannya dengan asuransi konvensional dan apa saja rukun asuransi syariah ini ? Yuk baca terus untuk mencari tahu.
Pengertian Asuransi Syariah
Secara garis besar, asuransi syariah mungkin tampak mirip dengan asuransi konvensional pada umumnya. Namun keduanya tetap memiliki perbedaan, dan perbedaan paling signifikan dapat dilihat pada prinsip dasarnya. Dimana pengertian dari asuransi sendiri secara umum bisa dilihat dalam pasal 1 Undang Undang Nomor 2 tahun 1992, tentang usaha perasuransian.

Di sana sudah diuraikan pengertian asuransi, yang menyebutkan bahwa asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung. Yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk kemudian diberikan penggantian kepada tertanggung apabila terjadi risiko kerugian seperti tercantum dalam polis.
Dan lebih lanjut, pengertian dari asuransi syariah dikeluarkan melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Diartikan bahwa asuransi syariah yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong melalui investasi dalam bentuk tabarru atau aset. Praktiknya menggunakan pola pengembalian untuk menghadapi risiko melalui akad yang sesuai syariah.
Jadi tujuan antara asuransi syariah dan konvensional sebenarnya mirip, yakni mengalihkan risiko yang ditimbulkan oleh peristiwa tidak diinginkan kepada orang lain dengan mengganti kerugian yang diderita. Meski begitu apa saja rukun asuransi syariah tentu akan berbeda dari asuransi konvensional. Dalam bahasa Arab, asuransi syariah ini memiliki beberapa padanan kata yaitu sebagai berikut.
1. Takaful
Asuransi syariah dalam bahasa Arab disebut memiliki padanan arti dengan takaful, yang secara bahasa berarti menolong, mengambil alih perkara seseorang, mengasuh, memberi nafkah, dan memelihara. Jadi setiap orang mengeluarkan tabarru atau dana kebajikan untuk saling pikul risiko atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan.
Dalam fiqh mu’amalah, takaful yaitu saling memikul ririko di antara sesama muslim. Pengertian tersebut ditegakkan di atas tiga prinsip dasar, yakni saling melindungi, saling bertanggung jawab, serta saling bekerjasama dan saling membantu. Sehingga dapat mewujudkan hubungan manusia yang Islami di antara para peserta yang sepakat menanggung bersama atas risiko tertentu.
2. Ta’min
Untuk memahami apa saja rukun asuransi syariah, anda juga perlu mengetahui bahwa padanan istilah tersebut dalam bahasa Arab bukan hanya takaful. Tapi ada juga ta’min yang secara bahasa diartikan sebagai rasa aman, memberi perlindungan, bebas dari rasa takut, dan ketenangan.
Baca juga: Harga Emas Investing Terupdate
Secara istilah, ta’min berarti seseorang membayar sejumlah uang secara mencicil dengan maksud agar ia beserta ahli warisnya nanti memperoleh sejumlah uang sesuai perjanjian, atau orang itu mendapatkan ganti rugi untuk hartanya yang hilang. Tujuan dari ta’min adalah menghilangkan perasaan was was dari suatu kejadian yang tidak diharapkan.
3. At-Tadhamun
Tadhamun secara bahasa berarti menanggung. Sementara jika diartikan secara istilah yaitu seseorang menanggung untuk memberikan sesuatu kepada orang yang ditanggung. Adapun yang diberikan berupa sejumlah uang atau barang sebagai pengganti atas musibah yang menimpa tertanggung, dengan tujuan menutupi kerugian dari musibah tersebut.
Rukun dan Syarat Asuransi Syariah
Apa saja rukun asuransi syariah membuatnya menjadi berbeda dari asuransi konvensional. Itulah kenapa jenis asuransi ini mendapatkan fatwa halal dari MUI, yang mana tidak diperoleh pada asuransi konvensional. Dimana asuransi syariah menerapkan akad tabarru dan tijarah. Lebih lanjut, berikut rukun di dalamnya.

1. Aqid
Aqid yaitu orang yang melakukan transaksi, baik itu penerima hak ataupun pemberi hak. Aqid adalah rukun asuransi syariah, karena transaksi baru dapat dilakukan ketika terdapat kedua pihak tersebut. Dan aqid dalam rukun akad ini harus memenuhi persyaratan tertentu. Seperti wilayah (mempunyai hak atas objek yang ditransaksikan) dan ahliyah (dapat melakukan transaksi).
2. Shighat
Shighat dikenal pula sebagai ijab qobul, yakni ucapan yang menandakan bahwa kedua belah pihak yang bertransaksi telah sepakat dan rela melaksanakan akad. Ijab sendiri diartikan sebagai pernyataan seseorang menyerahkan benda, baik itu dikatakan oleh orang pertama atau kedua. Sementara qobul yaitu pernyataan dari orang yang menerima benda yang telah diserahkan tersebut.
Dimana terdapat empat syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan ijab qobul atau perjanjian asuransi. Di antaranya yaitu maksud kedua belah pihak yang bertransaksi sudah jelas, ucapan ijab dan qobul sesuai, ijab dan qobul diucapkan berurutan, serta adanya satu majlis akad dan kedua pihak sepakat tanpa menunjukkan pembatalan atau penolakan.

3. Ma’qud Alaih
Selain aqid dan shighat, apa saja rukun asuransi syariah juga meliputi ma’qud alaih atau objek transaksi. Dan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait ma’qud alaih tersebut, sehingga transaksi asuransi syariah baru bisa dikatakan sah. Pertama, objek transaksi harus ada ketika akad dilakukan.
Kedua, objek transaksi tersebut harus sudah dimiliki sepenuhnya oleh aqid dan merupakan barang yang sifatnya boleh ditransaksikan menurut hukum Islam. Ketiga, objek transaksi bisa diserah terima ketika akad maupun di waktu lain. Keempat, objek transaksi yang digunakan jelas. Dan terakhir, objek transaksi ini harus merupakan barang yang suci atau dalam artian tidak terkena najis.
Selain rukun, hal lain yang sebaiknya anda pahami yaitu syarat akad. Karena syarat ini juga harus dilaksanakan agar akad dapat dikatakan sah. Beberapa syarat tersebut antara lain kedua pihak yang melakukan akad bisa beraktivitas sehari hari dengan baik, kedua pihak berhak terhadap objek akad meskipun bukan berstatus pemilik, akad mampu memberikan kebaikan, dan ijab tidak dibatalkan sebelum qabul terucap.
Prinsip Asuransi Syariah
Setelah mengetahui apa saja rukun asuransi syariah, sebaiknya anda memahami prinsip yang diterapkan. Karena nantinya asuransi akan bekerja sesuai dengan prinsip tersebut, dan inilah yang membedakannya dari asuransi konvensional. Yang mana prinsip dasar asuransi syariah secara umum tidak berbeda dengan prinsip dasar ekonomi Islam.

Prinsip tersebut ialah tauhid, amanah, kerjasama, tolong menolong, keadilan, kerelaan, larangan riba, larangan maysir (judi), dan tidak mengandung gharar (ketidakpastian). Dengan mengikuti sembilan prinsip ini, maka diharapkan tujuan asuransi syariah dapat diwujudkan bersama.
Adapun tujuannya antara lain meningkatkan kesejahteraan serta perjuangan umat dengan mengemban misi keumatan, misi iqtishodi, misi ibadah, dan misi ibadah. Untuk itu, dana yang terkumpul dari setiap peserta asuransi syariah umumnya akan diletakkan pada rekening yang berbeda dari rekening perusahaan asuransi, serta telah diniatkan untuk hibah.
Jadi, sudah jelas bukan mengenai rukun asuransi syariah ? Di atas juga sudah dijelaskan mengenai pengertian maupun prinsipnya. Menurut fatwa MUI, asuransi berbasis syariah yang memenuhi rukun, syarat, serta dijalankan berdasarkan prinsip Islam adalah halal. Jadi anda memilih sesuai kebutuhan tanpa perlu khawatir. Namun ada baiknya jika diimbangi pula dengan tabungan serta kegiatan investasi lain.